3. Kewajiban testing ulang atau entry tes saat kedatangan di pintu masuk.
4. Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi
a. 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi
b. 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh
5. Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ke 3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari
“Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub pada kebijakan satgas yang terbaru,” pungkasnya.
(SANDY)