sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Terbaru, Karantina dari Luar Negeri Cukup Tiga Hari

Economics editor Dita Angga Rusiana
02/11/2021 18:02 WIB
Untuk masa karantina berubah menjadi 3 hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi.
Aturan Terbaru, Karantina dari Luar Negeri Cukup Tiga Hari (FOTO:MNC Media)
Aturan Terbaru, Karantina dari Luar Negeri Cukup Tiga Hari (FOTO:MNC Media)

3.      Kewajiban testing ulang atau entry tes saat kedatangan di pintu masuk. 

4.      Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 

a.      3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi 

b.      5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh 

5.      Tes ulang RT PCR kedua  untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ke 3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari 

“Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub pada kebijakan satgas yang terbaru,” pungkasnya. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement