IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan aturan baru PPKM dimana untuk transportasi umum mulai dari angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan sesuai dengan level wilayah atau daerah PPKM Darurat.
“Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) pada Level 3 diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terang Instrusksi Mendagri dalam regulasi tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (4/2/2021).
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sementara itu, untuk wilayah atau daerah PPKM level 2 dan Level 1, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tertulis dalam Inmendagri tersebut untuk persyaratan perjalanan domestik pada level 3, Level 2 dan Level 1 yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.