Ini Penjelasan Ditjen Pajak Soal Sembako dan Sekolah Kena PPN
Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah komoditas sembako. Hal ini langsung ditentang keras dari berbagai kalangan.
IDXChannel - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah komoditas sembako. Hal ini langsung ditentang keras dari berbagai kalangan.
Menanggapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya pun buka suara. Melalui akun Twitter-nya @ditjenpajakri, Ditjen Pajak berusaha menjelaskan alasan sejumlah komoditas sembako terkena tarif PPN.
Akun media itu mengatakan bahwa faktanya adalah pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi, sehingga menciptakan distorsi. Misalnya saja beras, daging, atau jasa pendidikan, apapun jenis dan harganya, semuanya mendapat fasilitas yang tidak dikenai PPN.
Dengan begitu konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN. Padahal harga dari kedua beras tersebut sangat berbeda.
Tak hanya itu, daging segar wagyu dan daging segara di pasar tradisional sama-sama tidak kena PPN. Les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis sama-sama tidak kena PPN.
Ditjen Pajak menilai konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda, sehingga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang/jasa tersebut memicu kondisi tidak tepat sasaran.
"Tidak tepat sasaran. Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN," tulis akun Twitter Ditjen Pajak, dikutip Minggu (13/6/2021)
Dengan alasan tersebut, pemerintah menyiapkan RUU (Rancangan Undang-undang) Ketentuan Umum Perpajakan yang berisi konsep reformasi perpajakan, antara lain tentang reformasi sistem Pemerintahan pun akan berusaha mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan, termasuk dalam PPn sembako ini.
"Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara. Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini," tutupnya. (TYO)