IDXChannel - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan ada polemik yang muncul di masyarakat terkait PPN 12% yang berimbas ke sembako dan lembaga pendidikan.
Padahal, wacana tersebut merupakan bagian kecil dari konsep RUU KUP yang pasalnya dipotong dan dicabut, sehingga bunyinya terlepas dari maknanya.
"Padahal yang kita inginkan, adalah menawarkan skema yang tidak lagi pukul rata (single tariff), tetapi multitariff supaya bisa lebih adil," terang Yustinus dalam Polemik MNC Trijaya "Publik Teriak, Sembako Dipajak" di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).
Dia menyebutkan, hal yang serupa juga terjadi di lembaga pendidikan, tetapi lebih ke lembaga pendidikan swasta dan komersil.
"Jadi lembaga pendidikan yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu, misal jasa sertifikasi, jasa pendidikan profesional, les privat, dan sebagainya. Ini mestinya harus dibedakan dengan pendidikan formal atau sekolah yang sungguh-sungguh nirlaba, bersubsidi, dan lain-lain," jelas Yustinus.