Dia mengatakan, pemerintah tidak sedang berada dalam rangka menetapkan besaran pajaknya, tetapi ingin mengajak pihak-pihak terkait duduk bersama mendiskusikan perihal hal tersebut.
"Kita sodorkan, supaya dibahas dengan wakil rakyat sebagai representasi kedaulatan. Kami tidak tahu ada draf yang beredar (bocor), tapi berkahnya adalah kita semua bisa berdiskusi dan mendapatkan masukan lebih awal," imbuh Yustinus.
Dia juga mengatakan, saat ini pemerintah banyak menggulirkan subsidi pajak karena pandemi Covid-19. Termasuk salah satunya pajak UMKM 0%, pajak karyawan ditanggung, dan pajak barang/jasa kebutuhan Covid-19 ada yang ditanggung pemerintah dan dibebaskan pajak.
"Tidak mungkin pemerintah berusaha menciderai upaya pemulihan ekonomi dengan melakukan tindakan-tindakan seperti ini. Maka dipastikan, justru karena kita fokus menggulirkan insentif, kita mulai memikirkan bagaimana kira-kira rancangan payung kebijakan yang baik seperti apa, sehingga saat ekonomi pulih normal pasca pandemi, kita bisa terapkan, jangan sampai pas situasi itu, kita tidak punya landasan hukum atau baru nyusun," pungkas Yustinus. (TYO)