sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabar Baik, Barang Kebutuhan Pokok Tidak Dikenakan PPN 12 Persen!

Market news editor Aditya Pratama
12/06/2021 14:26 WIB
Wacana kebijakan PPN 12% yang diimbaskan ke sejumlah komoditas sembako dan jasa pendidikan turut menuai polemik di masyarakat
Kabar Baik, Barang Kebutuhan Pokok Tidak Dikenakan PPN 12 Persen! (Foto: MNC Media)
Kabar Baik, Barang Kebutuhan Pokok Tidak Dikenakan PPN 12 Persen! (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wacana kebijakan PPN 12% yang diimbaskan ke sejumlah komoditas sembako dan jasa pendidikan turut menuai polemik di masyarakat. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa wacana tersebut merupakan bagian kecil dari konsep RUU KUP yang pasalnya dipotong dan dicabut, sehingga bunyinya terlepas dari maknanya. 

"Itu yang terjadi, jadi ada satu pasal yang dj dalam draft itu mengatakan bahan kebutuhan pokok bukan lagi barang yang dikecualikan dari objek PPN. Di sisi lain, bicara tarif pajak, kemudian dicantolkan seolah-olah dikenakan tarif PPN," ungkap Yustinus dalam Polemik MNC Trijaya bertemakan "Publik Teriak Sembako Dipajak" di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).

Dia menyebutkan, justru saat ini pemerintah mendesain satu RUU yang cukup komprehensif. Isinya ada tentang pajak karbon, upaya menangkal penghindaran pajak yang sangat masif dilakukan, terutama oleh perusahaan-perusahaan multinasional. 

"Lalu juga ada rencana kenaikan tarif PPh orang pribadi supaya yang mampu membayar pajak lebih tinggi, dan ada juga konsep-konsep lain, salah satunya PPN ini," terangnya.

Persoalan PPN ini, lanjutnya, menjadi polemik karena sekarang ada distorsi. "Contoh, beras premium, kalo beli 1 kg Rp50.000, itu tidak kena PPN. Tapi kalau beli beras di pasar tradisional yang 1 kg Rp10.000, itupun tidak kena PPN," tambah Yustinus.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement