sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabar Baik, Barang Kebutuhan Pokok Tidak Dikenakan PPN 12 Persen!

Market news editor Aditya Pratama
12/06/2021 14:26 WIB
Wacana kebijakan PPN 12% yang diimbaskan ke sejumlah komoditas sembako dan jasa pendidikan turut menuai polemik di masyarakat
Kabar Baik, Barang Kebutuhan Pokok Tidak Dikenakan PPN 12 Persen! (Foto: MNC Media)
Kabar Baik, Barang Kebutuhan Pokok Tidak Dikenakan PPN 12 Persen! (Foto: MNC Media)

Ini ada distorsi, jadi pengecualian yang terlalu luas itu membuat gagal mengadminitrasikan dengan baik dan gagal mengajak yang mampu untuk berkontribusi membayar pajak. 

“Ini yang sebenarnya ingin di atasi,” ucapnya.

Dengan demikian, hal ini bisa masuk ke sistem perpajakan yang lebih baik, yang lebih mudah diawasi dan diadministrasikan. 

"Apa langsung dikenai pajak? Belum tentu. Jadi apa yang jadi objek PPN ini tidak serta merta dikenai pajak. Kok bisa? Bisa kalau kita ekspor, itu pajak 0%. Senjata yang dipakai TNI dan Polri itu kena pajak, tapi karena dianggap strategis, tidak dipungut pajaknya," tandas Yustinus. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement