sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak Rencana PPN Pendidikan dan Sembako, Ini 5 Poin Fokus PBNU

Market news editor Shifa Nurhaliza
12/06/2021 11:07 WIB
Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Rencana itu dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983
Tolak Rencana PPN Pendidikan dan Sembako, Ini  5 Poin Fokus PBNU. (Foto: MNC Media)
Tolak Rencana PPN Pendidikan dan Sembako, Ini 5 Poin Fokus PBNU. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Rencana itu dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya, jasa pendidikan seperti sekolah tidak dikenakan pajak karena termasuk kategori jasa bebas PPN. Dimana, dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) mengatur tujuh jenis jasa yang tidak dikenai pajak, salah satunya sektor jasa pendidikan.

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama, Sabtu (12/6/2021), Sekretaris Jenderal PBNU, HA Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa rencana Pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan tidak tepat.

Adapun lima poin penegasan Sekjen PBNU terkait rencana Pemerintah memungut pajak pendidikan: 

1. Pada prinsipnya sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa". 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement