IDXChannel - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Rencana itu dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya, jasa pendidikan seperti sekolah tidak dikenakan pajak karena termasuk kategori jasa bebas PPN. Dimana, dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) mengatur tujuh jenis jasa yang tidak dikenai pajak, salah satunya sektor jasa pendidikan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut,
rencana pemerintah bertentangan dengan upaya pemerintah memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) itu sendiri.
Sebab, jasa pendidikan yang akan kena PPN meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, pendidikan profesional, hingga jasa pendidikan diluar sekolah.
"Padahal, skor PISA (Programme for International Student Assesment) yang mengukur kemampuan membaca ada di 74 dari 79 negara di tahun 2018. Salah satu masalah utama pendidikan karena akses pendidikan dan kualitas pendidikan yang belum merata, akibatnya kinerja SDM kita dibawah rata-rata dunia," ujar Bhima saaat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (11/6/2021).