IDXChannel - Tiga petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mundur dari jabatannya. Salah satunya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Dalam pernyataan resminya, Jumat (30/1/2026), Mahendra mengungkapkan alasan mundur dari kursi Ketua Dewan Komisioner OJK. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan pasar modal yang diperlukan.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Untuk diketahui, Mahendra mengundurkan diri bersama dua petinggi OJK lainnya yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I B Aditya Jayaantara.
OJK menegaskan proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.