IDXChannel - Mahendra Siregar mundur dari kursi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (30/1/2026).
Mahendra Siregar mengatakan, pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," begitu keterangan tertulis yang diterima IDXChannel, Jumat (30/1/2026).
Pengunduran diri ini telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar sebelumnya terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 pada Kamis silam (7/4/2022).
Sebelum menduduki pucuk pimpinan OJK, Mahendra menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri sejak 25 Oktober 2019. Sebelumnya, dia juga sudah menduduki sederet kursi kementerian/lembaga bahkan direksi dan komisaris.