IDXChannel - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok rakyat (sembako). Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Mengenai rencana tersebut, Ketua Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM Prof. Catur Sugiyanto menolak rencana itu. Alasannya dengan pajak tersebut akan semakin memberatkan masyarakat yang saat ini sudah terkena dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19
“Sebaiknya sembako tidak diberi PPN sampai kapan pun, carilah sumber pajak yang lain,” kata Catur, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6/2021).
Catur menjelaskan di negara maju sebenarnya tidak pernah menerapkan aturan pemberlakukan pajak pada bahan pokok karena dianggap itu menjadi kebutuhan dasar bagi orang untuk memenuhi sumber pangan. Untuk itu, sangat tidak elok dan kurang pas jika pemerintah menerapkan aturan pajak pada sembako.
“Selain menjadi kebutuhan dasar agar tetap bisa hidup meski dalam kondisi terbatas, pemberlakuan pajak pada situasi pandemi sungguh makin menyengsarakan rakyat miskin,” terang Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu.