sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak PPN Sembako, Ekonom: Negara Maju Juga Tidak Ada

Economics editor Priyo Setyawan
11/06/2021 13:24 WIB
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok rakyat (sembako).
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok rakyat. (Foto: MNC Media)
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok rakyat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok rakyat (sembako). Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Mengenai rencana tersebut,  Ketua Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM Prof. Catur Sugiyanto menolak rencana itu.  Alasannya dengan  pajak tersebut akan  semakin memberatkan masyarakat yang saat ini sudah terkena dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19

“Sebaiknya sembako tidak diberi PPN sampai kapan pun, carilah sumber pajak yang lain,” kata Catur, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6/2021).

Catur menjelaskan   di negara maju sebenarnya tidak pernah menerapkan aturan pemberlakukan pajak pada bahan pokok karena dianggap itu menjadi kebutuhan dasar bagi orang untuk memenuhi sumber pangan. Untuk itu, sangat tidak elok dan kurang pas jika pemerintah menerapkan aturan pajak pada sembako.

“Selain menjadi kebutuhan dasar agar tetap bisa hidup meski dalam kondisi terbatas, pemberlakuan pajak pada situasi pandemi sungguh makin menyengsarakan rakyat miskin,” terang Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement