Ini Penjelasan Lengkap Pertamina soal Gaji Ahok Capai Rp8,3 Miliar
PT Pertamina (Persero) merespons informasi terkait gaji/honorarium Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama.
IDXChannel - PT Pertamina (Persero) merespons informasi terkait gaji/honorarium Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama. Perseroan menegaskan informasi tersebut tidak tepat.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
“Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran Rupiah per bulan, hal itu tidak benar,” ucap Fadjar dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Menurut Fadjar, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.
“Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan,” tegasnya.
Sebagai informasi, jagat dunia maya ramai usai viral besaran gaji Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencapai Rp8,3 miliar per bulan.
Dilansir dari laman MNC Portal Indonesia, pada 2019 lalu saat Ahok baru diangkat menjadi Komisaris Utama BUMN migas ini, ia mengungkapkan gajinya sebesar Rp170 juta per bulan.
"Rp170 juta lah kira-kira," ujar Ahok dalam sebuah wawancara media.
Selain gaji, sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok juga mengaku bahwa dirinya akan mendapatkan bonus tantiem atau insentif kerja. Meski demikian, besaran bonus tantiem ini belum diketahui secara pastinya.
Ahok mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia dengar, untuk level Direktur Utama, bonus tantiemnya diperkirakan bisa tembus sampai Rp25 miliar. Namun, angka tersebut adalah perkiraan angka pada 2020 lalu.
Sebab, jika dilihat dari laporan keuangan Pertamina 2021 yang telah diaudit, jumlah bonusnya bahkan bisa lebih besar lagi.
(YNA)