Ini Syarat Tambang Vale Balik ke Tangan Indonesia Sepenuhnya
Pengelolaan tambang PT Vale Indonesia Tbk sejatinya bisa kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
IDXChannel - Pengelolaan tambang PT Vale Indonesia Tbk sejatinya bisa kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Apalagi Kontrak Karya (KK) Vale akan berakhir pada 28 Desember 2025.
"Kalo menurut saya 2025 itukan kontrak karya abis, kalau misalnya tidak diperpanjang ya harus dikembalikan ke Indonesia kepemilikannya, lalu setelah itu pemerintah serahkan saja ke MIND ID," jelas Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi kepada IDX Channel, Sabtu (10/6/2023).
Menurutnya, jika Vale tidak bersedia mendivestasikan 51 persen sahamnya kepada Indonesia, maka lebih baik tidak perlu diperpanjang. Sebab berdasarkan pernyataan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI beberapa hari lalu, Vale merasa telah mendivestasikan 51 persen dengan rincian 20% ke MIND DI dan 20% telah ditawarkan secara resmi ke pemerintah yang akhirnya dilepas di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sehingga dengan begitu, menurutnya angka 11% akan menjadi kesepakatan dengan Vale Indonesia. Padahal, DPR RI mengendus ternyata 20% saham Vale yang berada di BEI terindikasi milik perusahaan cangkang atau perusahaan palsu yang pada akhirnya masuk ke 'kantong' Vale sendiri.
Kendati demikian, Fahmy menyadari bahwa proses pengambilalihan saham secara penuh memang cukup sulit dilakukan. Hal itu lantaran, saham perusahaan berkode emiten INCO tersebut telah dimiliki oleh banyak pihak.
"Masalahnya dia perusahaan Tbk sahamnya dimiliki publik, jadi harus diperpanjang. Nah kalau diperpanjang maksimal ya harus divestasi saham 51 persen, kalau tidak, ya lebih baik jangan diperpanjang sekalian. Tapi ya harus diperpanjang karena kalau tidak itu akan lebih repot sebab vale ini perusahaan terbuka yang sahamnya dikuasai publik," tukasnya.
(DES)