IDXChannel - Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk meninjau ulang rencana perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada 2025.
Salah satu alasannya yaitu komposisi kepemilikan saham Vale Indonesia saat ini, di mana mayoritas dari 20% saham Vale Indonesia yang dilepas ke publik dikuasai oleh pihak asing.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM pada hari Senin (5/6/2023).
"Infonya, mereka yang memiliki 20% saham terdapat indikasi bahwa dana pensiun Sumitomo yang sebenarnya sudah memiliki saham di Vale terlibat di dalamnya. Menurut kami, ini tidak benar," ujar Bambang.
Bambang juga meminta agar Menteri ESDM menunda proses perpanjangan izin Vale Indonesia sampai ada kejelasan mengenai komposisi saham yang beredar saat ini.
Seperti diketahui divestasi yang akan dilakukan Vale Indonesia untuk memenuhi persyaratan perpanjangan IUPK adalah 11%. Dengan begitu nantinya komposisi kepemilikan 31% pemerintah Indonesia melalui MIND ID, 20,7% publik, dan sisanya masih dimiliki oleh Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining.