Namun angka 11% dirasa tidak cukup untuk membuat Indonesia menjadi mayoritas. Pasalnya, 20% saham yang dilepas ke publik pun dimiliki oleh lembaga asing melalui transaksi saham, bukan investor tanah air.
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan, untuk mengetahui hal tersebut perlu dilakukan konfirmasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu. "Tentu saja, kita harus melakukan verifikasi dengan OJK dan memahami prosedur yang berlaku mengenai bursa di Indonesia. Bagaimana menurut OJK," kata Arifin.
Menurut dia, proses divestasi saham Vale Indonesia sebagai syarat perpanjangan izin IUPK akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, dia mengakui yang menjadi concern saat ini adalah Vale Indonesia merasa sudah melakukan divestasi 40%.
Rincian divestasi yang dilakukan yakni ke MIND ID 20%, dan 20% telah ditawarkan secara resmi ke pemerintah. Dengan begitu 11%, menurutnya, menjadi angka kesepakatan Vale Indonesia.
Menurut Arifin bila pemerintah mau mengakuisisi lebih dari 11% maka akan dilakukan melalui mekanisme business to business antara BUMN yang ditunjuk dengan pihak Vale.
(FRI)