sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Didorong Segera Divestasi, Begini Tanggapan Vale Indonesia (INCO)

Market news editor Taufan Sukma/IDX Channel
07/06/2023 18:19 WIB
PT Vale Indonesia Tbk berkomitmen untuk selalu patuh terhadap seluruh aturan dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Didorong Segera Divestasi, Begini Tanggapan Vale Indonesia (INCO) (foto: MNC Media)
Didorong Segera Divestasi, Begini Tanggapan Vale Indonesia (INCO) (foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk segera melakukan proses divestasi terhadap 51 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Kebijakan tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, di mana langkah divestasi menjadi syarat perpanjangan untuk diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi INCO.

Terbaru, desakan juga datang dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, yang berharap proses divestasi sudah dapat rampung dilakukan sebelum momen pergantian presiden pada 2024 mendatang.

Merespon hal tersebut, manajemen INCO pun turut angkat bicara, dan menyatakan bahwa proses divestasi sepenuhnya merupakan kewenangan Vale Canada dan Sumitomo sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan.

"Saya tidak akan mengomentari masalah divestasi yang akan dilakukan. Itu adalah ranah pemegang saham (Vale canada dan Sumitomo) karena yang diwajibkan menjual saham adalah mereka sebagai foreign shareholders," ujar Direktur Keuangan INCO, Bernardus Irmanto, kepada idxchannel, Rabu (7/6/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement