IDXChannel - Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk segera melakukan proses divestasi terhadap 51 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Kebijakan tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, di mana langkah divestasi menjadi syarat perpanjangan untuk diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi INCO.
Terbaru, desakan juga datang dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, yang berharap proses divestasi sudah dapat rampung dilakukan sebelum momen pergantian presiden pada 2024 mendatang.
Merespon hal tersebut, manajemen INCO pun turut angkat bicara, dan menyatakan bahwa proses divestasi sepenuhnya merupakan kewenangan Vale Canada dan Sumitomo sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan.
"Saya tidak akan mengomentari masalah divestasi yang akan dilakukan. Itu adalah ranah pemegang saham (Vale canada dan Sumitomo) karena yang diwajibkan menjual saham adalah mereka sebagai foreign shareholders," ujar Direktur Keuangan INCO, Bernardus Irmanto, kepada idxchannel, Rabu (7/6/2023).