Menurut Bernardus, sejauh ini pihaknya berkomitmen untuk selalu patuh terhadap seluruh aturan dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Komitmen tersebut telah terbukti saat pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) INCO pada 1990 silam.
Aksi korporasi tersebut dilakukan berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Pemerintah Indonesia terkait kewajiban divestasi.
Dalam surat tersebut, pemerintah memberi arahan agar perusahaan melakukan penawaran 20 persen sahamnya ke publik melalui mekanisme IPO di bursa saham nasional.
"Itulah yang menjadi dasar kami untuk melakukan penjualan 20 persen saham di bursa efek (BEI) pada 1990," tutur Bernardus.