Sementara, terkait keluhan sejumlah pihak bahwa porsi saham publik tersebut pada perkembangannya juga dimiliki oleh investor asing, Bernardus menilai bahwa hal tersebut merupakan mekanisme pasar yang sama sekali di luar kendali perusahaan.
Bernardus menekankan bahwa seluruh aktivitas transaksi saham di pasar modal sepenuhnya mengikuti aturan dan mekanisme yang telah diatur oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator.
"Sehingga manajemen tidak mempunyai kendali atas transaksi yang terjadi, yang merepresentasikan 20 persen floating shares dari Vale Indonesia," ungkap Bernardus.
Dalam hal ini, lanjut Bernardus, semua pihak selama memenuhi aturan yang berlaku, diperbolehkan untuk bertransaksi, baik menjual atau membeli saham di bursa saham Indonesia.
"Kan memang mekanismenya seperti itu. Jadi Saya tidak bisa berkomentar apa pun tentang siapa saja pihak yang membeli dan memiliki saham Vale Indonesia," tegas Bernardus. (TSA)