Inilah Peran dan Fungsi OJK Sebagai Pengawas Keuangan
Peran dan fungsi OJK sangatlah penting, yaitu mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Hal itulah yang membuat OJK menjadi lembaga penting ekonomi.
IDXChannel - Peran dan fungsi OJK sangatlah penting, yaitu mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Hal itulah yang membuat OJK menjadi lembaga terpenting sistem ekonomi di Indonesia.
OJK dibentuk berdasarkan Undang undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Mereka kemudian mengawasi sistem keuangan yang ada di Indonesia, mulai dari simpan pinjam hingga perbankan.
Lantas apa saja peran dan fungsi OJK? Berikut penjelasan yang dihimpun dari pemberitaan nasional dengan judul ‘Mengenal OJK, Tugas dan Fungsi.’
Buku OJK
Dikutip dari buku Mengenal OJK dan Industri Jasa Keuangan. Peran dan fungsi OJK bertujuan mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Selain itu OJK juga dituntut melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Terbentuknya OJK tak lepas karena adanya kebutuhan menata kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.
Pengawasan Sektor Jasa Keuangan ke OJK
Sebelum OJK terbentuk, pengawasan lembaga jasa keuangan di industri pasar modal dan industri keuangan non-bank dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan industri perbankan diawasi oleh Bank Indonesia.
Namun setelah lahirnya OJK, fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan itu diambil alih oleh OJK. Selain itu merujuk dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
Fungsi dan Tugas OJK
Selain menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.
Inilah Peran dan Fungsi OJK Sebagai Pengawas Keuangan. (FOTO : MNC MEDIA)
Fungsi dan Tugas OJK Melaksanakan Tugas Pengaturan dan Pengawasan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
- Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
- Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Wewenang Pengawasan OJK
- Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
- Memberikan dan atau mencabut izin usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran.
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter.
- Menetapkan sanksi administratif.
Edukasi dan Perlindungan Konsumen
OJK memiliki kewenangan untuk melakukan:
- Edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat.
- Pelayanan pengaduan konsumen.
- Pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Itulah penjelasan tugas dan fungsi OJK semoga informasi ini berguna dan menambah wawasan Anda. (MYY)