sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

THR Cair, OJK Ingatkan Masyarakat Hati-Hati Terhadap Investasi dan Pinjol Ilegal

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
18/04/2023 17:05 WIB
OJK mengimbau masyarakat agar tetap lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan pinjol ilegal terutama setelah mendapatkan THR.
THR Cair, OJK Ingatkan Masyarakat Hati-Hati Terhadap Investasi dan Pinjol Ilegal. (Foto: MNC Media)
THR Cair, OJK Ingatkan Masyarakat Hati-Hati Terhadap Investasi dan Pinjol Ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai kegiatan edukasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Termasuk terhadap investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kali ini, OJK melaksanakan kegiatan edukasi keuangan kepada Ibu Rumah Tangga (IRT) dan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK ingin mengajak masyarakat untuk melakukan pengelolaan keuangan sederhana, agar kondisi keuangan masyarakat selalu sehat dan tidak overspending, terutama disaat bulan Ramadan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan pinjol ilegal yang menyasar kalangan awam, terlebih setelah masyarakat mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR),” kata Friderica dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (18/4/2023).

Kiki menjabarkan, hal-hal yang menyebabkan masyarakat mudah tergiur dengan pinjol ilegal dikarenakan masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat, mudahnya replikasi aplikasi digital, promosi yang sangat mudah dan murah melalui sosial media. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement