IDXChannel - PT Multidaya Teknologi Nusantara atau eFishery buka suara terkait masuknya nama perusahaan ke dalam daftar entitas investasi tanpa izin atau ilegal.
Sebagaimana diketahui, eFishery masuk ke dalam delapan entitas investasi ilegal yang dikeluarkan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023.
CEO eFishery, Gibran Huzaifah, menjelaskan bahwa PT Multidaya Teknologi Nusantara atau eFishery merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia sarana teknologi, platform digital, dan e-commerce budi daya ikan dan udang.
Beroperasi sejak 2013, eFishery merupakan pelopor perusahaan teknologi yang mengembangkan solusi dan inovasi di sektor akuakultur serta telah membantu lebih dari 100.000 pembudidaya ikan dan udang di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
“Perusahaan tidak memiliki produk investasi. Selain itu, dalam menjalankan kegiatan usahanya, eFishery tidak memasarkan atau menjual produk investasi dalam bentuk apapun yang ditawarkan kepada masyarakat luas ataupun kepada kalangan tertentu,” kata Gibran dalam keterangan resminya, Selasa (7/3/2023).