Gibran menambahkan, saat ini eFishery telah memiliki izin legalitas yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di samping itu, eFishery juga telah mendapatkan sertifikat terkait jasa produksi budidaya ikan air payau.
“eFishery terus berkomitmen untuk menerapkan dan mengedepankan praktik terbaik dalam menjalankan bisnis, sebagai upaya untuk membangun solusi akuakultur bagi para pembudidaya ikan dan petambak udang di Indonesia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, per Februari lalu SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Secara rinci, sebanyak empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta kegiatan tanpa izin lainnya. (NIA)