sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Peringatan OJK, Marak Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Nataru

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
24/12/2024 13:52 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat adanya tren aktivitas keuangan ilegal yang marak terjadi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ini modusnya
Peringatan OJK, Marak Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Nataru (foto mnc media)
Peringatan OJK, Marak Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Nataru (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat adanya tren aktivitas keuangan ilegal yang marak terjadi jelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkap beberapa modus penipuan yang patut diwaspadai, terutama dalam penawaran kerja paruh waktu, dan investasi ilegal dengan mencatut nama sebuah entitas bisnis.

Salah satu modus yang tengah populer adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi yang mengklaim memberikan imbal hasil tetap. 

“Tren aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus,” kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement