sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Awasi KoinP2P Imbas Penundaan Pembayaran Lender

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
17/12/2024 15:57 WIB
OJK telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap KoinP2P sehubungan dengan hal tersebut.
OJK Awasi KoinP2P Imbas Penundaan Pembayaran Lender (FOTO:MNC Media)
OJK Awasi KoinP2P Imbas Penundaan Pembayaran Lender (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P melakukan penundaan pembayaran atau standstill kepada sebagian pemberi dana (lender) karena adanya penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjamnya.

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan ketat. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menyampaikan bahwa OJK telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap KoinP2P sehubungan dengan hal tersebut.

“Melakukan pemantauan secara ketat atau closed- monitoring terkait dengan progress dan realisasi komitmen manajemen dan pemegang saham pengendali (PSP) KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (17/12).

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen KoinP2P untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya.

Di samping itu, OJK memperoleh komitmen dari manajemen KoinP2P untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan rencana penundaan pembayaran sebagian lender tersebut yang masih dalam proses pembahasan dengan para lender.

Hal itu dilakukan guna mendapatkan kesepakatan bersama yang rasional dan fair secara business to business, serta dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, namun tidak terbatas pada pelindungan konsumen dan masyarakat.

Berangkat dari kasus ini, OJK berupaya menjaga kepercayaan lender untuk menaruh dananya di fintech lending dengan senantiasa meminta kepada Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk melakukan fasilitasi mitigasi risiko yang prudent. 

Selain itu, OJK melakukan penguatan penyusunan peraturan-peraturan yang berfokus pada penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha, mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan pengenaan sanksi administratif.

“Ini ditujukan untuk memberikan rasa aman dan menjaga kepercayaan seluruh pengguna dalam melakukan transaksi P2P lending,” ujar Agusman.


(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement