sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Peringatan OJK, Marak Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Nataru

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
24/12/2024 13:52 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat adanya tren aktivitas keuangan ilegal yang marak terjadi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ini modusnya
Peringatan OJK, Marak Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Nataru (foto mnc media)
Peringatan OJK, Marak Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Nataru (foto mnc media)

“Untuk mencegah menjadi korban penipuan, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas penawaran investasi. Ini termasuk mengecek legalitas badan hukum entitasnya dan izin kegiatan yang dilakukan,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta lebih kritis dalam menilai apakah penawaran investasi yang diterima logis dan sesuai dengan tingkat risiko yang wajar. 

Dalam kasus penipuan yang mengatasnamakan entitas tertentu, konfirmasi keaslian penawaran dapat dilakukan dengan mengecek kontak resmi perusahaan yang dicatut namanya.

Sebagai catatan, hingga 20 Desember 2024, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 11.448 aduan, 5.987 rekening diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement