ECONOMICS

Inilah Perhitungan PPh dengan Potongan PTKP Terbaru 2022

Hafizh Kurniawan 04/01/2023 22:10 WIB

Informasi perhitungan PPh dengan potongan PTKP sedang ramai dicari masyarakat. Pasalnya membayar pajak merupakan pajak penghasilan merupakan kewajiban.

Inilah Perhitungan PPh dengan Potongan PTKP Terbaru 2022. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Informasi perhitungan PPh dengan potongan PTKP sedang ramai dicari masyarakat. Pasalnya membayar pajak merupakan pajak penghasilan merupakan kewajiban bagi orang yang telah memiliki NPWP, sehingga termasuk dalam golongan Wajib Pajak.

Setiap Warga Negara Indonesia Wajib Pajak yang sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan, memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun membayar Pajak Penghasilan (PPh) ini dikhususkan bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat tertentu, maka pajak tersebut dapat termasuk PTKP dan tidak dihitung perpajakan.

Lantas bagaimana simulasi perhitungan PPh dengan Potongan PTKP bagi para wajib pajak? Simak pembahasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.

Pengertian PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang sering disingkat PTKP adalah batasan nominal tertentu dari pendapatan Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. PTKP dapat dikatakan sebagai dasar untuk perhitungan PPh 21.

Tidak dikenakan PPh Pasal 21 jika penghasilan Wajib Pajak tidak lebih dari PTKP. Begitu pun sebaliknya jika wajib pajak memiliki penghasilan lebih dari PTKP maka penghasilan neto yang sudah dikurangi dengan PTKP yang akan menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Fungsi PTKP

Masih dalam pembahasan simulasi perhitungan PPh dengan potongan PTKP. Fungsi dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP) dalam perhitungan PPh pasal 21. Pasal 21 PPh merupakan pengurang penghasilan yang dibayarkan. Dalam hal ini PTKP bisa diartikan sebagai dasar untuk perhitungan PPh 21.  

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan Seragam dalam UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP), PTKP pribadi yaitu sebesar Rp 54 juta per tahun.

Sehingga Pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Namun, angka ini tidak menjadi batas, dan masih dapat bertambah.

Orang pribadi dengan penghasilan bersih bulanan di bawah Rp 4,5 juta termasuk dalam kategori Wajib Pajak Tidak Efektif yang tidak perlu menyampaikan suarat pemberitahuan (SPT). Namun, bagi mereka yang penghasilan bruto tahunannya melebihi Rp 54 juta, PTKP dipotong dari penghasilan bruto, yang akan menghasilkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Maka PKP inilah yang kemudian dikenal dan menjadi basis perhitungan pajak penghasilan (PPh), dengan perhitungan progresif berdasarkan lapisan tarif yang ditetapkan pemerintah.

Inilah Perhitungan PPh dengan Potongan PTKP Terbaru 2022. (FOTO : MNC MEDIA)

Rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Berikut ini daftar rentang penghasilan kenapa pajak (PKP) sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

  1. Penghasilan 0 - Rp60 juta dikenakan pajak 5%
  2. Penghasilan > Rp60 juta - Rp250 juta dikenakan pajak 15%
  3. Penghasilan > Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan pajak 25%
  4. Penghasilan > Rp500 juta - 5 miliar dikenakan pajak 30%
  5. Penghasilan > Rp5 miliar dikenakan pajak 35%

Sumber Tambahan PTKP

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih dapat bertambah, tidak hanya Rp 54 juta dalam setahun, yang dapat diperoleh dari: 

  1. Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang berstatus kawin alias menikah
  2. Rp54 juta tambahan untuk satu istri yang laporan penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  3. Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan jumlah tanggungan sepenuhnya adalah tiga orang untuk 1 keluarga.

Perlu menjadi catatan bahwa PTKP tambahan dari satu istri hanya berlaku jika dua orang yang sudah menikah sepakat untuk menggabungkan pendapatan keluarga dan pajak.

Tarif PTKP 2022 Berdasarkan Jumlah Tanggungan

Untuk dapat melakukan simulasi perhitungan PPh dengan potongan pajak, terlebih harus mengetahui dan memahami tarif PTKP terbaru 2022 berdasarkan jumlah tanggungan.

1. Golongan Tidak Kawin (TK) :

2. Golongan Kawin (K) : 

3. Golongan Kawin + Istri (K/I) Penghasilan suami dan istri digabung

Wajib Pajak Orang Pribadi Tunggal tetap dapat menerima PTKP tambahan. Sumbernya adalah tambahan Rp 4,5 juta per anggota keluarga sedarah dan keluarga sedarah dan tanggungan penuh anak angkat, maksimal tiga orang di satu keluarga.

Dalam terminologi perpajakan Indonesia, kerabat sedarah yang dapat menjadi tanggungan dan dapat ditambahkan ke dalam PTKP adalah ayah, ibu dan anak kandung.

Sedangkan, keluarga langsung menikah yang dapat menjadi tanggungan dan meningkatkan PTKP adalah mertua dan anak tiri. Saudara dan ipar, walaupun nafkahnya ditanggung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, tidak dihitung sebagai PTKP tambahan.

Simulasi Perhitungan PPh Dengan Potongan PTKP

Berikut ini simulasi perhitungan PPh dengan potongan PTKP sesuai dengan Undang-Undang HPP.

Rafi saat ini berstatus pribadi atau tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan. Rafi menerima gaji setiap bulan sebesar Rp10.000.000 atau Rp120.000.000 per tahun. Bagaimanakah cara melakukan perhitungan PPh 21 untuk Rafi?

        = Rp120.000.000 - Rp54.000.000 = Rp66.000.000

PKP Rafi masuk ke lapisan kedua, yakni rentang Rp50.000.000 - Rp250.000.000, maka berlaku dua lapis tarif sesuai PPh 21.

Maka perhitungannya adalah : 

          = Rp2.500.000 + Rp2.400.000 = Rp4.900.000

Kesimpulannya adalah dari penghasilan bulanan Rafi sebesar Rp10.000.000 dan berstatus belum menikah serta tidak ada tanggungan, Rafi dikenakan PPh 21 sebesar Rp408.000 setiap bulannya.

Demikian lengkap pembahasan tentang simulasi perhitungan PPh dengan potongan PTKP. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda semua.

SHARE