sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif saat Masa Covid-19 Distop, Dirjen Pajak Beri 'Pemanis' Lain di 2023

Economics editor Fiki Ariyanti
04/01/2023 10:39 WIB
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, beberapa insentif pajak akan diberikan pada 2023. Apa saja?
Insentif saat Masa Covid-19 Distop, Dirjen Pajak Beri 'Pemanis' Lain di 2023. (Foto: MNC Media).
Insentif saat Masa Covid-19 Distop, Dirjen Pajak Beri 'Pemanis' Lain di 2023. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, beberapa insentif pajak akan diberikan pada 2023. Salah satunya adalah restitusi dan batasan omzet pengusaha kecil yang tidak dikenakan pajak.

Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan, pada 2023, pihaknya meniadakan insentif pajak dalam rangka program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

"Insentif 2023 dalam rangka PEN tidak lagi diberikan," katanya di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Namun demikian, Suryo mengatakan, ada beberapa insentif yang sudah ditetapkan, yakni soal restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak maupun pajak UMKM. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement