IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, beberapa insentif pajak akan diberikan pada 2023. Salah satunya adalah restitusi dan batasan omzet pengusaha kecil yang tidak dikenakan pajak.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan, pada 2023, pihaknya meniadakan insentif pajak dalam rangka program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
"Insentif 2023 dalam rangka PEN tidak lagi diberikan," katanya di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Namun demikian, Suryo mengatakan, ada beberapa insentif yang sudah ditetapkan, yakni soal restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak maupun pajak UMKM.