ECONOMICS

Intip 3 Fakta Istaka Karya, BUMN yang Bakal Dibubarkan Karena Pailit

Mohammad Yan Yusuf 20/07/2022 10:26 WIB

Fakta Istaka Karya menarik untuk kita simak, setelah Menteri BUMN Erick Thohir berencana membubarkannya. Hal ini karena keputusan PN Niaga memvonis bangkrut.

Intip 3 Fakta Istaka Karya, BUMN yang Bakal Dibubarkan Karena Pailit. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Fakta Istaka Karya menarik untuk kita simak, setelah Menteri BUMN Erick Thohir berencana membubarkannya.

Tentunya bukan tanpa sebab pembubaran ini, pemerintah melalui Erick Thohir melihat hal ini dikarena perusahaan itu pailit.

Lalu apa saja 3 fakta Istaka Karya? Yuk intip penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya. 

1. Pailit Hasil Putusan Pengadilan

Seperti diketahui, pailitnya Istaka Karya tidak lepas setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Istaka Karya (Persero) pailit. 

Setelah putusan itu, kurator akan membereskan boedel pailit atau harta/aset berkaitan dengan status pailit tersebut yang akan diselesaikan dalam pekan ini bersama manajemen.

"Kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya," kata Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto.

Terlepas dari itu, Istaka sendiri merupakan BUMN yang masuk daftar akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir.

2. Masuk Daftar BUMN yang Mau Dibubarkan

Jauh sebelum penetapan pailit. Erick Thohir sendiri telah menyebutkan ada tujuh BUMN yang berencana dibubarkan, salah satunya Istaka Karya. 

Selain itu, ada tiga BUMN sudah dibubarkan yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Sementera itu, pada Mei 2022, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sempat mengungkapkan pihaknya berencana untuk membubarkan Istaka Karya dan BUMN lain yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), proses pembubaran telah dilakukan oleh pihaknya.  

3. Karyawan Istaka Belum Digaji

Fakta Istaka Karya selanjutnya yaitu terkait karyawannya. Kementerian BUMN dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menjanjikan program alih daya ke BUMN lain pada karyawan yang masih aktif.

Intip 3 Fakta Istaka Karya, BUMN yang Bakal Dibubarkan Karena Pailit. (FOTO: MNC Media)

Manajer Legal yang juga Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Istaka Karya, Agung Salim menjelaskan, kabar pembubaran Istaka Karya sendiri telah membuat karyawan terpukul.

Namun, hingga putusan pailit program alih daya ini tak kunjung terealisasi. Padahal, janji itu membuat karyawan menolak tawaran perusahaan lain.

Saat ini, jumlah karyawan yang aktif sekitar 50 orang. Mirisnya, tambah dia, gaji para karyawan juga tertunggak. Mereka belum mendapatkan bayaran dari April dan Mei 2021. Kemudian, untuk Juni 2022 belum terbayar 60%.

Itulah penjelasan fakta Istaka Karya. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 

SHARE