IDXChannel – Kementerian BUMN terus membenahi tata kelola perusahaan pelat merah. Perusahaan yang mati suri dan merugi pun dibubarkan.
Sejauh ini, terdapat enam perusahaan pelat merah yang sudah dibubarkan Pengadilan Negeri melalui usulan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Pembubaran perusahaan negara yang mati suri ini sudah direncanakan Menteri BUMN Erick Thohir sejak tahun lalu.
Langkah likuidasi ini bahkan masuk dalam program 'bersih-bersih BUMN'. "Bersih-bersih BUMN, untuk BUMN yang dibilang zombie atau yang kita lihat memang sudah tidak lagi dikembangkan dan tetap makin rugi gitu ya, sekarang sudah sampai tahapan yang ke enam," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (19/6/2022).
Arya menjelaskan BUMN 'zombie' adalah perusahaan yang secara keuangan terus merugi dan operasional tidak lagi berjalan. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset. Hanya saja, belum dibubarkan selama bertahun-tahun.