IDXChannel - BUMN di sektor konstruksi, PT Istaka Karya (Persero) resmi dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski dinyatakan bubar, perseroan masih menangani sejumlah proyek pembangunan di dalam negeri.
Lantas, dengan menyandang status pailit akankah proyek Istaka Karya juga ikut bubar?.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan pasca putusan pembatalan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini ditangani.
"Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya," ungkap Yadi, Selasa (19/7/2022).
Yadi menjelaskan sejak putusan homologasi pada 2013 lalu, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Bahkan, per 2021 perseroan memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.