Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudra.
Persetujuan ini tertuang dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 12 Juli 2022.
Sementara itu, seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator. Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks karyawan. Yadi mengatakan langkah tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini Istaka Karya resmi dipailitkan Pengadilan.
(DES)