IDXChannel - PT Istakan Karya (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya baik aset dan nasib karyawan semuanya akan diatur oleh kurator.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyerahkan proses hukum PT Istaka Karya (Persero) kepada kurator. Kementerian BUMN tunduk dan patuh pada keputusan kurator.
"Untuk persoalan Istaka Karya kita serahkan ke Pengadilan, khususnya kurator yang mengaturnya. Kita tunduk dan turut kepada keputusan kurator, jadi urusan karyawan pun nanti semuanya urusan kurator," ungkap Arya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Khusus untuk karyawan, lanjut Arya, ada perusahaan pelat merah yang siap menerima karyawan Istaka Karya. Tercatat ada 2-3 BUMN Karya yang siap menampung para karyawan yang dimaksud.
"Kemudian, soal pengalihan ke BUMN lain itu ada, yang memang bersedia dan juga BUMN-nya membutuhkan itu ada," tutur dia.