sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Istaka Karya Pailit, Nasib Karyawannya di Tangan Kurator

Economics editor Suparjo Ramalan
19/07/2022 09:41 WIB
Istakan Karya resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya baik aset dan nasib karyawan semuanya akan diatur oleh kurator.
Istaka Karya Pailit, Nasib Karyawannya di Tangan Kurator (FOTO: MNC Media)
Istaka Karya Pailit, Nasib Karyawannya di Tangan Kurator (FOTO: MNC Media)

Tercatat, ada 11 perusahaan pelat merah di sektor konstruksi. Seperti, Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero)

Kemudian, PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero).

"Karyawan kita akan ini beri ruang masuk ke perusahaan karya kita, ada 2-3 perusahaan siap tampung mereka," pungkas Arya. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement