IDXChannel - PT Istaka Karya (Persero) resmi dipailitkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perseroan masuk dalam daftar BUMN 'hantu' yang rencananya akan dibubarkan o;eh Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Istaka Karya merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini sebelumnya bernama Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) dan merupakan suatu konsorsium yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia.
Perusahaan lalu berganti nama menjadi PT Istaka Karya (Persero) yang menangani proyek-proyek di beberapa daerah, terutama proyek pemerintah.
Beberapa proyek yang sempat digarap antara lain reklamasi Bitung Manado, Plaza Batamindo, hingga kereta bandara YIA. Istaka juga dikenal dengan beberapa proyek fly over di beberapa daerah.
Perusahaan ini masuk dalam daftar BUMN 'hantu'. Sebab, operasional perusahaan tercatat terus merugi. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset.