sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Resmi Pailit, Apa Kinerja BUMN "Hantu" Istaka Karya?

Economics editor Suparjo Ramalan
18/07/2022 18:43 WIB
PT Istaka Karya (Persero) resmi dipailitkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perseroan masuk dalam daftar BUMN 'hantu' yang rencananya akan dibubarkan.
Resmi Pailit, Apa Kinerja BUMN
Resmi Pailit, Apa Kinerja BUMN "Hantu" Istaka Karya? (Foto: MNC Media)

Tuntutan terhadap Istaka Karya datang dari PT Bumi Mas Jaya Perkasa (BMJP). Dari keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, BMPJ memiliki piutang sebesar Rp8,9 miliar kepada Istaka Karya.

Eri Rossatria dari Kantor Hukum Eri Rossatria LAW FiRM yang menerima kuasa BMJP mencatat, utang Istaka Karya kepada BMJP sebesar Rp8,6 miliar sudah berlangsung selama 5 tahun.

Bahkan, pihaknya sudah mendatangi kantor Istaka Karya hingga mengirimkan somasi satu dan dua kepada manajemen BUMN di sektor konstruksi tersebut agar melunasi semua kewajibannya. Namun demikian, hingga kini pihaknya belum menerima pembayaran utang.

"Dan kami sudah mendatangi kantor BUMN di bidang konstruksi tersebut. Namun klien kami belum menerima pembayaran," ujar Eri, Selasa (9/10/2021). 

Eri menjelaskan, awalnya Direksi Istaka Karya bersedia membayar kewajiban utang tersebut. Namun, komitmen itu justru dinilai tidak diindahkan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement