"Mereka bersedia membayar penyelesaian kewajiban pembayaran. Tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian juga sehingga jangan terjadi ketidakpatuhan dan ketidakpatutan," ungkap dia.
Selaku kuasa hukum BJMP, Eri Rossatria mengatakan tagihan Bumi Mas jaya perkasa kepada Istaka Karya untuk pekerjaan tiang pancang dalam proyek Dermaga II dan Oil Jetty Suralaya.
Kementerian BUMN sendiri tengah membidik Pembubaran sejumlah BUMN 'mati suri', termasuk Istaka Karya. Likuidasi didasarkan posisi utang perseroan lebih tinggi dibanding aset yang dimiliki. (TYO)