sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Istaka Karya Pailit, Gaji dan Pesangon Karyawan Menunggu Hasil Penjualan Aset

Economics editor Suparjo Ramalan
19/07/2022 13:44 WIB
Seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator, salah satunya gaji dan pesangon.
Istaka Karya Pailit, Gaji dan Pesangon Karyawan Menunggu Hasil Penjualan Aset (FOTO: MNC Media)
Istaka Karya Pailit, Gaji dan Pesangon Karyawan Menunggu Hasil Penjualan Aset (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Istaka Karya (Persero) telah diputus Pailit Pengadilan Negeri Jakarta. Nantinya, seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator. Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks karyawan.


Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan langkah tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini Istaka Karya resmi dipailitkan Pengadilan. 


"PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak," ungkap Yadi, Selasa (19/7/2022). 


Dia mencatat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. 


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement