sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Istaka Karya Pailit, Gaji dan Pesangon Karyawan Menunggu Hasil Penjualan Aset

Economics editor Suparjo Ramalan
19/07/2022 13:44 WIB
Seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator, salah satunya gaji dan pesangon.
Istaka Karya Pailit, Gaji dan Pesangon Karyawan Menunggu Hasil Penjualan Aset (FOTO: MNC Media)
Istaka Karya Pailit, Gaji dan Pesangon Karyawan Menunggu Hasil Penjualan Aset (FOTO: MNC Media)


Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat pada 22 Januari 2013.


Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per 2021, perseroan memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.


Pasca putusan pembatalan homologasi, lanjut Yadi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. 


Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.


“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkas Yadi. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement