Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat pada 22 Januari 2013.
Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per 2021, perseroan memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.
Pasca putusan pembatalan homologasi, lanjut Yadi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.
Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.
“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkas Yadi. (RRD)