IDXChannel - PT Istaka Karya (Persero) telah diputus Pailit Pengadilan Negeri Jakarta. Nantinya, seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator. Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks karyawan.
Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan langkah tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini Istaka Karya resmi dipailitkan Pengadilan.
"PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak," ungkap Yadi, Selasa (19/7/2022).
Dia mencatat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat pada 22 Januari 2013.
Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per 2021, perseroan memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.
Pasca putusan pembatalan homologasi, lanjut Yadi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.
Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.
“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkas Yadi. (RRD)