Intip 4 Fungsi Pajak di Indonesia
Tahukah Anda apa saja fungsi pajak? Istilah pajak tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda.
IDXChannel - Tahukah Anda apa saja fungsi pajak? Istilah pajak tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda.
Setiap orang pasti pernah terkena pajak, hingga harus membayarkan sejumlah uang sebagai bentuk kewajiban pajak. Perlu Anda ketahui juga, kewajiban membayar pajak seperti ini tidak hanya berlaku Indonesia, namun negara lain pun menggunakan sistem pajak dalam mengatur negaranya sesuai dengan fungsi pajak itu sendiri.
Baru-baru masyarakat dihebohkan terkait kabar perubahan tarif pajak yang dikenakan pada gaji Rp5 juta per bulan. Padahal skema perubahan tarif pajak baru tersebut ternyata tidak berlaku untuk gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun. Sebab sejak tahun 2009, pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan memang sudah dikenakan pajak sebesar 5%.
Kebijakan tersebut berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan (PPh) yang mengatur tentang pajak perorangan dengan rentang penghasilan sampai Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%.
Lantas apa saja fungsi pajak? Simak pembahasan berikut ini yang sudah dihimpun dari berbagai sumber.
Pengertian dan 4 Fungsi Pajak
Sebelum membahas mengenai fungsi pajak, ada baik kita mengenal definisi pajak yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat.
1. Pengertian Pajak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
Adapun menurut Undang-Undang (UU) perpajakan, yaitu UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak didefinisikan sebagai “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Intip 4 Fungsi Pajak di Indonesia. (FOTO : MNC MEDIA)
Dari pengertian diatas, dapat dipahami bahwa pajak merupakan bentuk kewajiban pada negara yang harus dipenuhi oleh wajib pajak (individu maupun badan usaha) untuk menyetorkan sejumlah uang kepada pemerintah, yang mana berapa besarannya dan ketentuannya sudah diatur negara.
Fungsi pajak tidak dapat langsung dirasakan setelah membayarkan pajak, tetapi dampak dari fungsi pajak bisa dirasakan secara universal dalam artian akan dirasakan oleh warga negara melalui percepatan pembangunan negara.
2. Fungsi Pajak
Setelah mengenal definisi pajak, tentu Anda bertanya apa fungsi pajak di Indonesia. Secara teoritis pajak memiliki empat fungsi pajak, diantaranya fungsi budgeting, mengatur, stabilitas, dan redistribusi.
Untuk lebih jelasnya, berikut pembahasan mengenai fungsi pajak yang harus Anda ketahui.
1. Fungsi Anggaran (Budgeting)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Dalam menjalankan tugas negara dan melaksanakan pembangunan tentu negara membutuhkan biaya. Biaya yang dibutuhkan tersebut, sebagian besarnya diambil dari penerimaan pajak.
Fungsi pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uangnya dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Fungsi pajak digunakan untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi pajak sebagai pengatur, pajak dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Contohnya dalam rangka menarik penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, maka pemerintah akan menyediakan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Kemudian, untuk melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi Stabilitas
Fungsi pajak sebagai stabilitas, artinya melalui pajak pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga. Sehingga saat terjadi inflasi dapat dikendalikan dengan upaya mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan, berarti pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk juga fungsi pajak untuk membiayai pembangunan hingga bisa membuka lapangan kerja, yang nantinya diharapkan dapat bermuara pada peningkatan pendapatan masyarakat.
Demikianlah ulasan mengenai fungsi pajak. Semoga informasi ini dapat membantu Anda.