IDXChannel—Ketahuilah cara memperoleh nomor EFIN, sebab EFIN dibutuhkan untuk pelaporan pajak. Jika Anda harus melaporkan pajak secara online untuk pertama kalinya, maka Anda harus mengurus EFIN terlebih dahulu.
EFIN adalah Electronic Filling Identification Number. Jika Anda sudah mengantongi EFIN, Anda tak perlu lagi melaporkan pajak secara langsung ke kantor pajak terdekat, tak perlu lagi mengantre lama.
Namun sebelum mengajukan permintaan EFIN, ketahuilah persyaratan pengajuan EFIN untuk wajib pajak pribadi:
- Formulir aktivasi e-FIN pajak yang sudah dilengkapi
- Alamat email aktif
- Fotokopi dan berkas asli KTP atau KITAS/KITAP
- Fotokopi dan berkas asli NPWP
Formulir EFIN bisa Anda dapatkan laman resmi Dirjen Pajak, jika semua persyaratan sudah lengkap. Maka Anda dapat lanjut ke proses berikutnya. Dilansir dari klikpajak.id (6/1), berikut ini adalah cara memperoleh nomor EFIN.
Cara Memperoleh Nomor EFIN
Secara Offline
- Download formulir permohonan di link https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-efin
- Isi formulir dengan data lengkap yang diminta
- Lengkapi dokumen pengajuan EFIN (formulir aktivasi, alamat email, fotokopi berkas)
- Membawa formulir pengajuan tersebut ke kantor pajak terdekat dan serahkan ke petugas
- Petugas pajak akan memberikan EFIN pajak pribadi Anda
- Aktivasi EFIN
Secara Online
- Download formulir permohonan di link https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-efin
- Mengisi formulir online
- Lakukan swafoto
- Kirim permohonan EFIN online ke email KKP (alamat email KKP unit kerja Anda terdaftar)
- Pastikan Anda menuliskan subjek ‘Permohonan EFIN’
- Tunggu proses sampai selesai
- Aktiviasi EFIN
Proses aktivasi EFIN sama seperti proses aktivasi akun pada umumnya, yakni sistem pajak akan mengirimkan link ke email aktif Anda untuk di-klik agar EFIN Anda aktif.