IDXChannel- Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, setiap warga negara. Pasalnya, pajak akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Namun dalam memenuhi kewajiban tersebut pernahkah Anda kesulitan dalam proses membayarnya?
Berikut cara lapor dan bayar pajak bisa dilakukan secara online. Hal ini memudahkan para wajib pajak (WP).
Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (16/10/2022), berikut cara membayar dan lapor pajak online:
1. Cara Lapor Pajak Online:
- Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id.
- Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada.
- Isi kode unik (captcha).
- Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.
- Isi formulir SPT dengan benar.
- WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
2. Cara Membayar Pajak Online:
- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login.
- Pilih menu ‘e-Billing System’.
- Pilih pada menu ‘Isi SSE’.
- Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
- Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Untuk diketahui, Anda hanya perlu mengubah kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.