Intip Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian ternyata mudah dan cepat. Melalui layanan Pegadaian Gadai Sertifikat, Pegadaian kini menjadi salah satu alternatif.
IDXChannel - Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian ternyata mudah dan cepat. Melalui layanan Pegadaian Gadai Sertifikat, Pegadaian kini menjadi salah satu alternatif orang-orang apabila membutuhkan dana mendesak.
Di sana, tidak hanya dapat menggadaikan sertifikat tanah, tapi juga barang elektronik seperti handphone, laptop, dan televisi, serta juga BPKB motor/mobil.
Perlu diketahui layanan ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani, dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB. Serta besaran pinjaman mulai dari 1 juta- 100 juta.
Lantas bagaimana cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian? simak informasinya dibawah ini.
Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Cara gadai sertifikat tanah cukup mudah. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Datangi pegadaian terdekat yang ada di daerah Anda baik Pegadaian Syariah atau Pegadaian Konvensional dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Serahkan berkas ke petugas, nanti petugas akan memverifikasi terlebih dahulu. Lalu tim pegadaian akan menghubungi kembali untuk melakukan survei.
- Tim Pegadaian akan memberitahu besaran uang pinjaman maksimal.
- Jika Anda setuju dengan nilai uang pinjaman yang diberikan, maka uang tersebut dapat diambil di kantor cabang Pegadaian tempat Anda melakukan pengajuan atau juga bisa transfer langsung ke nomor rekening Anda.
Selain cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian, Anda juga harus memperhatikan syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Berikut persyaratan yang harus Anda penuhi sebagai nasabah yang dilansir dari laman resmi situs Pegadaian.
Syarat Gadai Sertifikat Tanah Di Pegadaian
- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
- Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
- Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
- Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
- Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
- Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
- Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
- Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
Selain persyaratan diatas, ada beberapa persyaratan tambahan yang disebut persyaratan jaminan.
Persyaratan Jaminan
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
- Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
Sementara itu, jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:
- Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
- Bukti bayar PBB tahun terakhir.
- Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
- Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
- Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Bukan jalur hijau.
- Tidak dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Intip Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian. (FOTO: MNC Media)
Cicilan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Cicilan gadai sertifikat tanah atau rumah di Pegadaian cukup banyak. Sebab itu, tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian 2022 juga wajib diketahui terlebih dahulu. Ada sejumlah pola angsuran dan jangka waktu serta biaya jasa (mu'nah) yang bisa dipilih.
Berikut daftar biaya jasa per bulan lebih lengkapnya yaitu:
- Pola Angsuran Reguler jangka waktu 12,18,24,36,48, dan 60 bulan: 0,70 persen x taksiran
- Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 3 bulan: 1,28 persen x taksiran
- Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan: 1,29 persen x taksiran
- Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 6 bulan: 1,31 persen x taksiran
- Pola Angsuran Berkala 3 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 0,82 persen x taksiran
- Pola Angsuran Berkala 4 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 0,88 persen x taksiran
- Pola Angsuran Berkala 6 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 1 persen x taksiran.
Demikianlah informasi terkait cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Semoga dapat membantu Anda.