IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan terus mensosialisasikan pentingnya penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Industri Jasa Keuangan (IJK), khususnya di Pegadaian.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Penerapan Pasal 480 KUHPidana dan Program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bagi Perusahaan Pegadaian di Bandung, Kamis (1/12/2022)
“Perusahaan pegadaian berpotensi menghadapi risiko menjadi pihak yang dipersangkakan, turut terlibat dalam suatu tindak pidana kejahatan penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP. Salah satu upaya yang dapat dilakukan perusahaan pegadaian untuk memitigasi risiko hukum tersebut, adalah dengan menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) secara memadai,” kata Ogi.
Sosialisasi yang diselenggarakan OJK bekerja sama dengan Persatuan Perusahaan Gadaian Indonesia (PPGI) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan pegadaian tentang konsep dasar dan proses penuntutan Pasal 480 KUHP serta meningkatkan kesadaran akan hal tersebut. Pegadaian menjelaskan pentingnya menerapkan prinsip kehati-hatian, ikatan pegadaian yang diterima, dan prinsip persetujuan pegadaian potensial dalam menilai barang.