IDXChannel - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanegara, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (30/11/2022) kemarin.
Irfan bersama istrinya, Endang Kusumawaty, didakwa dalam kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Yendri Aidil Fiftha mengungkapkan berbagai fakta dari dakwaan yang dibacakan. "Terdakwa terbukti menawarkan investasi Pembelian Tanah, Pembangunan Vila dan Pembelian DO BBM," kata JPU saat membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaannya, Yendri mengatakan, transaksi yang dilakukan korban kepada terdakwa, berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2019 dan terdakwa menerima sebanyak 93 kali transaksi uang dari para korban.
Dalam rentan waktu tersebut, kata JPU korban mengalami kerugian lebih dari Rp58 miliar. "Selama tujuh tahun, korban melakukan transaksi (sejumlah uang), dan hal tersebut diperuntukkan untuk sesuatu yang dijanjikan terdakwa kepada korban, korban mengalami kerugian Rp 58.493.205.000 (lima puluh delapan milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus lima ribu rupiah)," kata Yendri.