Hasil penyidikan kepolisian, dan dakwaan yang dibacakan oleh Tim JPU, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sebuah SPBU, Vila dan sebidang tanah dan dibeli atas nama istrinya sendiri, Endang Kusumawaty.
Selain itu, dalam dakwaan tersebut, Yendri menyebutkan bahwa keduanya berperan dalam kasus tersebut.
"Kita mendakwa kan secara bersama-sama karena ini mereka suami istri, tadi kan disebutkan ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama," tambahnya.
Baik terdakwa Irfan Suryanegara beserta sang istri Endang Kusumawaty didakwa dengan pasal 378 dan pasal 372, sedangkan dakwaan kedua yakni pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 tentang TPPU.
Keduanya mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, dan sang istri Endang Kusumawaty di tahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Rendra Putra, mengaku tidak akan mengajukan pembelaan atau eksepsi dari dakwaan JPU. "kami tidak menginginkan adanya eksepsi, namun menginginkan melanjutkan ke pembuktian atau memintai keterangan saksi," kata Rendra.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin (6/12/2022) dan Selasa (6/12/2022) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian.
JPU berencana akan menghadirkan 25 saksi yang memberatkan terdakwa, dan meminta para saksi dihadirkan secara langsung di muka sidang.
(FRI)