sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengapa Uang Korban Investasi Bodong Disita Negara?

Economics editor Anggie Ariesta
19/11/2022 12:07 WIB
SWI menyebut uang korban yang sudah masuk ke dalam investasi bodong atau ilegal tidak bisa dikembalikan pada korban.
Mengapa Uang Korban Investasi Bodong Disita Negara?. (Foto: MNC Media)
Mengapa Uang Korban Investasi Bodong Disita Negara?. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut uang korban yang sudah masuk ke dalam investasi bodong atau ilegal tidak bisa dikembalikan pada korban. Pasalnya, sebagian besar uang korban sudah habis digunakan oleh pelaku.

"Contohnya di Pandawa Depok ya itu kerugian sampai berapa triliun karena asetnya lebih kecil dari kewajibannya, yang pasti juga gini, masyarakat kita itu juga masih mengatakan dia korban walaupun dia sudah terima keuntungan melebihi yang diberikan," ungkap Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya 'Darurat Kejahatan Investasi Online, Sabtu (19/11/2022).

Dengan demikian, menurut Tongam akan lebih sulit memverifikasi siapa korban. Misalnya dari Robot Trading kemarin, keluhan kepada SWI datang dari suami-istri yang masuk dengan Rp1,5 miliar dan menyewa Robot Trading Rp150 juta sehingga punya Rp1,65 miliar, tapi dia sudah mendapatkan sekitar Rp1,2 miliar dan tetap mengaku rugi Rp1,65 miliar.

Tongam mengaku hal tersebut yang menjadi masalah juga, dan rata-rata terungkap aset dari para pelaku jauh lebih rendah.

Dalam kasus Indra Kenz, yang asetnya dirampas oleh negara yang disayangkan oleh para korban. Tongam mengaku SWI sependapat bahwa sudah seharusnya aset disita negara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement