ECONOMICS

Investor Harap Bersabar, Begini Panjangnya Proses Serah Terima Lahan di IKN

Iqbal Dwi Purnama 13/05/2023 18:30 WIB

Investor yang telah masuk ke proyek IKN belum ada yang memulai pembangunan karena terkendala masalah lahan. Sebab, serah terima lahan butuh proses panjang.

Investor Harap Bersabar, Begini Panjangnya Proses Serah Terima Lahan di IKN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dikebut oleh pemerintah. Salah satu upayanya dengan mengundang para investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

Sebab, megaproyek tersebut menelan biaya sekitar Rp600 triliun untuk pembangunan hingga tahun 2045 mendatang. Sumber pendanaan tersebut berasal dari kantong Pemerintah Pusat melalui APBN dan mayoritas lebih dari 70% pendanaan akan dicari dari investor.

Sayangnya, investor yang telah masuk belum ada yang memulai pembangunan karena terkendala masalah lahan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Untuk para investor, saat ini menang lahannya belum tersedia. Prosesnya masih serah terima lahan bekas kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Kementerian Keuangan. Sehingga lahan tersebut nantinya akan bersatu ADP (Aset Dalam Penguasaan).

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK Herban Heryandana mengatakan saat ini telah diserahkan 36 ribu hektare kawasan hutan di IKN ke Kementerian Keuangan sebelum diserahkan lagi ke Badan Otorita IKN.

"Sudah terbit SK-nya (Surat Keputusan) sudah diserahkan ke Kemenkeu, minggu depan kalau tidak salah akan ada penandatanganan serah terima lahan tersebut," ujar Herban saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (13/5/2023).

Herban menyebutkan proses serah terima lahan tersebut memang membutuhkan waktu dan proses yang panjang, sekaligus memastikan jaminan legalitas yang kuat bagi para investor sebelum menanamkan modalnya.

"Kalau pelepasan sudah selesai dari LHK, sudah diserahkan ke Kemenkeu, tidak ada hambatan apapun, memang prosesnya panjang," sambung Herban.

Setelah diserahkan ke Kemenkeu, barulah lahan bersatus ADP itu akan diserahkan kepada Badan Otorita IKN dalam bentuk HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Selanjutnya lahan-lahan tersebut yang akan diberikan kepada investor yang mau menanamkan modalnya di IKN. Terutama untuk para investor dengan tujuan komersil.

HPL ini yang nanti diberikan kepada para investor yang bersifat komersil atu non KPBU dengan pemberian HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), atau Hak Pakai.

(FRI)

SHARE