IDXChannel - Deputi Perencanaan dan Pertanahan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Mia Amalia mengungkapkan hingga saat ini proses pembangunan masih dalam tahap pembebasan kawasan hutan.
Proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).
"Saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN," ujar Mia dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (5/5/2023).
Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.
Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan (ADP). Hal itu untuk menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mia menambahkan hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN dan khusus tanah yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang.